17 Jan 2012

PERAWATAN DAN PENGOBATAN UNTUK PENDERITA KETERGANTUNGAN NARKOBA

Dewasa ini kita dapat menemukan banyak cara sebagai usaha penyembuhan bagi penderita ketergantungan narkoba. Cara-cara tersebut beragam dari konsultasi pada psikolog atau psikiater, panti Rehabilitasi, minum obat-obatan tertentu, dll.
Yang dimaksud dengan kesembuhan adalah keadaan di mana penderita benar-benar putus hubungan dengan narkoba dan mengalami perubahan dalam kepribadian dan gaya hidup.Agar penderita ketergantungan ini dapat melepaskan diri dari ketergantungannya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam merencanakan treatment bagi penderita.
Hal-hal yang harus diperhatikan tersebut adalah:
  1. Keadaan fisik, psikologis dan masalah-masalah sosial yang dihadapi penderita
  2. Tahap-Tahap Ketergantungan
  3. Aset pribadi yang dimiliki, seperti prestasi sekolah, sikap, sifat, emosi, riwayat pekerjaan, dll.
  4. Keadaan keluarga penderita.
Keempat hal tersebut akan kita lihat satu per satu di bawah ini.
  1. KEADAAN FISIK, PSIKOLOGIS DAN MASALAH-MASALAH SOSIAL YANG DIHADAPI PENDERITA
Ketergantungan narkoba membawa dampak pada keadaan fisik, psikologis dan sosial penderitanya. Oleh karena itulah treatment harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menjadi efektif dalam ketiga area tersebut, dengan penekanan pada hal-hal yang dianggap buruk
Artinya, orang tua atau pendamping penderita harus dapat melihat keadaan penderita & penyebab terjadinya penyalahgunaan obat. Bila keadaan fisiknya buruk, maka ia harus mendapatkan perawatan detoksifikasi terlebih dahulu, setelah itu berlanjut ke tahap yang selanjutnya
Kalau ternyata terdapat masalah pada kepribadian penderita, misalnya anak tidak dapat beradaptasi dengan baik dengan lingkungannya, atau manajemen stres penderita tidak baik, maka ia terlebih dahulu harus mendapatkan terapi dari psikolog untuk mengatasi masalah-masalah pribadinya. Sedangkan jika masalah yang ia hadapi tampak berasal dari lingkungannya, misalnya teman-teman yang kurang baik atau hal-hal lain, masalah inilah yang harus dihadapi terlebih dahulu. Penderita bisa dipindahkan sementara ke tempat lain yang jauh dari teman-teman tanpa perlu rehabilitasi atau cara-cara penyembuhan lain.
Hal-hal ini amat penting diketahui agar penyembuhan penderita tepat mengenai sasarannya. Bila masalah yang dihadapi sudah diketahui secara pasti, akan lebih mudah diketahui metode penyembuhan yang paling sesuai.
  1. TAHAP-TAHAP KETERGANTUNGAN
    1. Tahap Eksperimen dan Sosial :
Pada tahap ini ada beberapa jenis treatment yang dapat digunakan, antara lain: Outpatient Treatment. Karena pada tahap ini penderita baru mulai mencoba-coba menggunakan narkoba atau memakainya pada kegiatan sosialisasi, penderita tidak perlu diikutkan pada sejenis kegiatan rehabilitasi yang memisahkannya dari dunia luar. Penyuluhan di sekolah dapat bermanfaat bagi mereka yang masih mempunyai atensi pada guru atau guru BP di sekolah.
Kegiatan lain yang dapat dilakukan dalam outpatient treatment ini adalah terapi individu dan keluarga. Pemberi terapi, tentu saja, haruslah seseorang yang benar-benar ahli dalam bidang terapi seperti dokter, psikolog atau psikiater yang mendalami masalah ketergantungan narkoba.
    1. Tahap Instrumental
Pada saat penderita sudah mulai lebih jauh menggunakan narkoba, ada 3 treatment yang dapat dijadikan pertimbangan, treatment yang diberikan harus sesuai dengan kondisi penderita pada saat itu. Bila keadaan lingkungan keluarga dan sosialnya memungkinkan ( tidak membahayakan atau lebih menjerumuskannya untuk menggunakan narkoba ). Berikut ini adalah berbagai macam perawatan yang dapat diberikan kepada penderita yang berada di tahap instrumental :
      1. After School Program
        Pada program ini, penderita tetap dapat menjalankan kehidupannya seperti biasa pada pagi hari ( sekolah, kuliah atau bekerja ). Kemudian pada sore atau malam hari, terapi grup dilakukan. Terapi grup ini biasanya berupa pertemuan dan pergi bersama-sama pada akhir minggu. Sebagai tambahan, dapat dilakukan juga terapi individu dan keluarga.

      1. Partial Hospitalization
        Pada partial hospitalization, seorang korban narkoba diperbolehkan tinggal di rumah, tetapi setiap hari ia datang ke tempat rehabilitasi. Di tempat ini, korban menghabiskan sekitar 8 jam sehari. Di sana ia dapat sekolah atau mengerjakan hal-hal lain yang sudah terprogram dengan baik. Biasanya pendidikan formal dan pengetahuan tentang narkoba termasuk di dalamnya. Terapi-terapi juga dapat dilakukan pada waktu ia berada di sana. Dukungan terpenting yang harus ia dapatkan selama berada dalam program ini adalah dukungan terapi dan pendidikan keluarga. Selama penderita ada dalam program ini, keluarga juga mendapatkan pendidikan mengenai narkoba.
    1. Tahap Pembiasaan dan Kompulsif
Pada tahap ini cara yang terbaik untuk seorang korban narkoba adalah menjauhkan mereka dari lingkungannya Untuk penderita tahap pembiasaan, short-term residential care masih dapat dilakukan. Short term residential care ini biasanya memakan waktu sekitar 4-6 minggu. Pusat rehabilitasi short term yang baik haruslah memiliki program-program yang terstruktur dan terlaksana dengan baik. Dalam program tersebut juga harus dimasukkan pendidikan mengenai narkoba baik kepada anak bina maupun keluarga. Terapi keluarga dan anak bina juga sebaiknya dilaksanakan, begitu pula dengan pertemuan atau program-program yang melibatkan masyarakat sekitarnya.
Untuk penderita ketergantungan tahap kompulsif, long term care lebih disarankan. Program yang diberikan biasanya tidak jauh berbeda dari short term care, hanya waktu yang dibutuhkan lebih lama, biasanya sekitar 6 bulan sampai 1 tahun atau mungkin lebih.
Setelah seorang korban narkoba telah mengikuti program panti rehabilitasi, ada sebuah program bernama Halfway House yang bisa diikuti. Halfway house adalah suatu program transisi antara pusat rehabilitasi dan kembalinya anak bina pada kehidupan dengan lingkungan keluarganya. Pada saat ini pula mereka biasanya melakukan kegiatan-kegiatan atau terapi penunjang yang dapat mereka ikuti setelah mereka benar-benar kembali ke rumah.Hal penting yang harus diingat oleh orang tua atau pendamping anak bina adalah pusat rehabilitasi baik short maupun long term tidak menjamin anak bina akan langsung sembuh total begitu keluar dari pusat rehabilitasi tersebut. Anak bina masih perlu mendapat bimbingan setelah keluar dari panti rehabilitasi dan dukungan dari keluarga.
  1. ASET PRIBADI YANG DIMILIKI KORBAN NARKOBA seperti prestasi sekolah, sikap, sifat, emosi, riwayat pekerjaan, dll.
Aset pribadi yang dimiliki penderita ketergantungan sangat penting untuk diketahui. Gunanya adalah untuk melihat kelebihan dan kekurangan penderita. Bila kekurangan sudah diketahui, akan lebih mudah untuk melakukan terapi atau kegiatan pendukung untuk lebih memperkuatnya. Sedangkan kelebihan perlu diketahui untuk membantu anak bina menemukan bakat atau minatnya, yang dapat ia kembangkan setelah ia keluar dari proses pengobatannya. Oleh karena itu sebaiknya penderita diberikan Vocational Assesment.
Yang perlu dilihat sebagai aset pribadi, menurut Joseph Nowinski ( 1990 ) adalah:
    1. Pendidikan
      1. Kelebihan & kekurangan akademik
      2. Potensi akademik yang dimiliki
      3. Hal-hal yang perlu segera diberikan setelah anak menyelesaikan proses pengobatannya
      4. Minat pekerjaan
      5. Keadaan intelektual atau bakat yang dimilikinya
    2. Ketrampilan Sosial
      1. Ketrampilan komunikasi
      2. Kompetensi sosial (cara ia mendapat teman, hubungannya dengan teman, penerimaan teman-temannya)
      3. Rekreasi (kegiatan favorit, minat, dll)
      4. Manajemen stres (kemampuan adaptasi dan mengatasi stres)
      5. Self esteem
    3. Keimanan
      Keimanan adalah hal yang penting dalam masa penyembuhan karena di masa penyembuhan diperlukan iman yang kuat untuk mengatasi tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh penderita.
  1. KEADAAN KELUARGA PENDERITA
Keadaan keluarga juga merupakan hal yang amat penting dalam merencanakan terapi. Nilai positif maupun negatif dalam keluarga tersebut perlu diketahui untuk merancang jenis treatment yang paling tepat untuk penderita. Sama seperti halnya aset pribadi, nilai positif keluarga dapat digunakan sebagai penunjang keberhasilan penderita dalam melepaskan diri terhadap ketergantungan dari narkoba, sedangkan nilai negatif keluarga harus diperbaiki sehingga keluarga tersebut dapat berfungsi lebih efektif dalam membantu penderita, baik selama masa treatment maupun setelah ia kembali ke rumah.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
    1. Penggunaan Narkoba Oleh Orang Tua atau Saudara Penderita
      1. Siapa yang kira-kira juga terlibat narkoba dalam keluarga
      2. Apa akibatnya bagi penderita
      3. Jenis terapi apa yang kira-kira sesuai untuk keluarga ini
    2. Kondisi Spiritual Keluarga
      1. Kebersamaan dalam keluarga
      2. Keimanan keluarga
      3. Trauma dalam keluarga
    3. Komunikasi
      1. Seberapa sering / efektif komunikasi antara anak & orang tua
      2. Keadaan komunikasi keluarga
      3. Bisakah salah satu dari orang tua atau saudara penderita yang dapat dijadikan model komunikasi efektif
      4. Rencana perbaikan komunikasi
    4. Keefektifan Orang Tua
      1. Harapan orang tua (sesuai atau tidak dengan kemampuan anak)
      2. Kepantasan orang tua untuk dijadikan contoh bagi anak-anaknya
      3. Dukungan dan kasih sayang yang diberikan orang tua kepada anaknya.
ISTILAH -ISTILAH NARKOBA
1
Sakaw
: sakit karena lagi `nagih`
2
Parno
: paranoid karena ngedrungs
3
Relaps
: kembali lagi ngedrugs karena `rindu`
4
O-de
: over dosis
5
Ngupas atau nyabu
: pakai shabu-shabu
6
Wakas
: Ketagihan
7
BT
: Bad trip ( halusinasi yang serem)
8
Ubas
: shabu
9
Afo
: Alumunium foil
10
Insul / spidol
: alat suntik
11
Gauw
: gram
12
Setangki
: 1/2 gram
13
Hawi/cimeng /rasta/ gele/
: ganja
14
Inex
: ecstasy
15
Snip
: pakai putauw lewat hidung (dihisap)
16
Bokul
: beli barang
17
Gitber
: ginting berat / mabok berat
18
Betrik
: dicolong / nyolong
19
BB
: barang bukti
20
Jokul
: jual
21
Kurus
: kurang terus
22
BT/ snuk
: pusing / buntu
23
Abes
: salah tusuk urat / bengak
24
Mupeng
: muka pengen
25
Kipe/ nyipet/ ngecam
: nyuntik / masukan obat ketubuh
26
BD
: sebutan untuk bandar narkoba
27
Junkies
: sebutan untuk pencandu
28
Bong
: alat menggisap shabu
29
PT
: sebutan putauw ( heroin)
30
Bedak\ etep putih
: sebutan lain putauw / heroin
31
Pakauw
: pakai putauw
32
Pedauw / badai
: teler / mabok
33
Kartim
: kertas timah
34
Bhironk
: orang negeria / pesuruh
35
Selinting
: 1 batang rokok / gaja
36
Sperempi
: 1/4 gram
37
Giber /ginting /gonjes
: mabok / teler
38
Paket / pahe
: pembelian heroin / putauw dalam
jumlah terkecil
39
Amphet
: amphetamin
40
Ngedarag
: bakar putauw diatas timah
41
Gepang
: punya putauw / heroin
42
Spirdu
: sepaket berdua
43
Koncian
: simpanan barang
44
Coke
: kokain
45
Bokauw
: bau
46
Gantung
: setengah mabok
47
Boat / boti
: obat
48
KW
: kualitas
49
Pyur
: murni
50
Teken
: minum obat / pil / kapsul

Contoh kasus :
Tak banyak yang tahu di Kota Tepian sudah ada rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Untuk terlepas dari jeratan narkoba, tidak perlu jauh-jauh berobat ke Pulau Jawa atau bahkan ke luar negeri. Di Rumah Sakit Khusus (RSK) Atma Husada Mahakam (AHM) Jalan Lumba-lumba, Selili, Samarinda, memberi harapan sembuh bagi ketergantungan narkoba.

SIANG itu, Laurensia Enny sedang berbincang dengan salah seorang di ruang perawatan nomor 112. Sesekali wanita berusia 41 tahun ini tersenyum, tapi arah bicaranya serius. Rupanya, perawat korban ketergantungan narkoba ini sedang berinteraksi dengan pasien. Enny begitu dia akrab disapa, sudah 14 tahun mengabdi sebagai perawat. Tapi khusus di rehabilitasi ini, dia mulai bertugas awal 2009 lalu.
Pasien ketergantuan narkoba alias Napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif), kata Enny, bisa sembuh dengan program detoksasi dan rehabilitasi selama sebulan. Kedua pelayanan ini tersedia di RSK AHM. Biasanya, pasien bisa memilih salah satu program ini, atau keduanya sekaligus.
Metode detoksasi, lanjut Enny, fungsinya untuk membuang racun zat adiktif yang masih tersisa di dalam tubuh. Jika pasien memilih program ini, maka tiap hari akan ada pengecekan urine, untuk mengetahui yang tadinya masih positif narkoba, benar-benar dinyatakan negatif. Lazimnya, detoksasi dilakukan selama tujuh hari.
“Kalau sudah dinyatakan bersih (negatif), pasien dinyatakan sembuh dan bisa pulang ke rumah. Di tahapan ini, kadang ada juga yang meminta untuk rehabilitasi lebih lanjut. Bisa tetap di tempat ini atau di luar daerah,” tutur Enny.
Kendati racun narkoba telah bersih di dalam tubuh, tapi risiko ketergantungan narkoba yang tidak melanjutkan program rehabilitasi masih terbuka lebar. Tak jarang ada pasien yang selesai detoksasi, kembali dirawat lantaran terkontaminasi lagi dengan dunia narkoba. Karena itu, disarankan bagi setiap pecandu barang haram itu menjalani kedua program ini jika ingin benar-benar sembuh.
Tak sulit menandai ciri penghuni baru di tempat rehabilitasi ini. Jika ada yang berwajah pucat, pikirannya kosong, dan tatapan matanya tajam, maka itulah pasien yang baru ikut terapi. Gelagat lainnya, suka termenung seperti memikirkan apa yang sedang terjadi pada dirinya.
Namun keceriaan tak jarang mewarnai hari-hari proses rehabilitasi. Meski pasien narkoba cenderung tidak disiplin dan malas, tiap pagi bangun tidur mereka harus membersihkan kamar masing-masing. Setelah membereskan tempat tidur, pasien mandi dan berkumpul di ruangan yang telah disediakan. Kemudian para pasien diberi penjelasan mengenai bahaya narkoba.
Layaknya di kehidupan normal lainnya, pasien napza menjalani rehabilitas di rumah sakit. Ketika pukul 12.00 Wita, mareka makan siang. Selanjutnya istirahat tidur siang dan pukul 15.00 Wita bangun dan berkumpul kembali. Kali ini lebih santai, pasien diajak menonton TV, karaoke, dan aktivitas lainnya. Pada pukul 17.30 Wita, pasien mandi dan makan malam, serta menunaikan salat bagi yang muslim. Pukul 20.00 Wita, mereka kembali ke kamar tidur. Beginilah hari-hari rutinitas di tempat rehabilitasi.
Menurut Enny, dari 45 kamar yang disediakan untuk pasien narkoba, yang terisi hanya satu ruangan untuk 5 orang rata-rata berusia 25-35 tahun. Tempat rehabilitasi kurang diminati pasien narkoba, karena berbagai alasan. Misalnya, malu dicap pecandu, ada pula yang beranggapan tempat rehabilitasi itu masih satu kompleks dengan penderita gangguan jiwa. Dengan kesan “angker” itu, pengguna narkoba lebih memilih berobat ke luar daerah, seperti ke Pusat Rehabilitasi Narkoba Lido-Bogor, dan tempat lainnya di Pulau Jawa.

Materi napza II :
- PENYALAHGUNA NAPZA KORBAN YANG PERLU DIMANUSIAKAN

PENYALAHGUNA NAPZA KORBAN YANG PERLU DIMANUSIAKAN


Oleh : Ns. Yulia Prihartini, Skep, Sahruni, SKM, M.Kes, Kartika Sari, SSt


ABSTRAK
Peredaran dan perdagangan NAPZA yang terjadi di Indonesia secara ilegal, merupakan suatu kejahatan dan mengakibatkan masalah bagi penyalahgunanya. Namun seringkali korban penyalahguna NAPZA secara sadar atau tidak sadar mereka merupakan korban kejahatan. PBB sendiri melihat dan menyatakan bahwa penyalahguna NAPZA adalah sebagai korban. Masalah yang terjadi di Indonesia, lebih banyak korban penyalahguna NAPZA yang berada di dalam penjara daripada yang menjalani program terapi atau pun rehabilitasi, kondisi ini menunjukkan sebuah ketidakadilan. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian bagi tenaga kesehatan yang bergerak di bidang NAPZA, aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan masalah penanggulangan NAPZA. Tulisan ini merupakan sebuah tinjauan pustaka berdasarkan aspek kesehatan komunitas dan aspek hukum. Diharapkan tulisan ini dapat menjadi masukan bagi tenaga kesehatan, masyarakat dan pembuat kebijakan hukum bagi para penyalahguna NAPZA.

Keywords : Penyalahguna NAPZA, korban, ketidakadilan, penanggulangan


PENDAHULUAN
Masalah penanggulangan NAPZA seringkali hanya sebatas bagaimana pencegahan, pemberantasan pengedar, penangkapan para penyalahguna NAPZA  dan proses terapi. Seharusnya penanggulangan NAPZA tidak hanya sebatas itu, tetapi perlu juga memikirkan dampak yang ditimbulkan pada penyalahgunanya. Peredaran dan perdagangan yang terjadi di Indonesia secara ilegal, merupakan suatu kejahatan dan tidak sedikit menimbulkan masalah bagi penyalaggunanya. Baik secara sadar maupun tidak sadar, mereka adalah korban kejahatan. Secara justifikasi di lingkungan keluarga dan masyarakat luas, penyalahguna NAPZA adalah seorang pecandu yang membuat tidak nyaman orang-orang di sekelilingnya
Kasus NAPZA dari tahun ketahun semakin meningkat. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Narkotika Nasional, tahun 2001 ada 3.716 kasus, pada tahun 2004 meningkat menjadi 8.401, atau meningkat rata-rata 28,9% pertahun. Jumlah tersangka tindak kejahatan Narkoba pun meningkat dari 4.955 orang pada tahun 2000, menjadi 11.315 kasus pada tahun 2004, atau meningkat rata-rata 28,6% pertahun, tahun 2008 tercatat ada 3,1 – 3,6 juta pecandu. PBB dalam Prinsip Dasar atas keadilan bagi korban, melihat penyalahguna NAPZA adalah sebagai korban. Namun yang terjadi saat ini, seorang penyalahguna NAPZA adalah menjadi sosok terdakwa yang perlu diberi hukuman. Padahal mereka adalah korban dari kejahatan perdagangan dan peredaran NAPZA yang membutuhkan proses terapi dan rehabilitasi serta support yang adekuat, baik dari lingkungan sosial paling kecil, yaitu keluarganya sendiri maupun lingkungan sosial masyarakat  luas. Masalah yang terjadi di Indonesia, korban penyalahguna NAPZA lebih banyak berada di penjara daripada yang berada di dalam proses terapi dan rehabilitasi. Kondisi ini menunjukkan sebuah ketidakadilan dan merupakan viktimisasi bagi penyalahguna NAPZA.
Viktimisasi adalah merupakan hasil suatu perbuatan yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial pada seseorang yang dilakukan oleh orang lain secara individu, kelompok atau oleh diri sendiri atau kepentingan orang lain (Arifgosita, 2004). Dalam hal ini, korban penyalahguna NAPZA, sering mendapatkan viktimisasi pada saat dia dipenjarakan karena kedapatan sedang menggunakan atau bahkan ditemukan barang di mobil atau di tas yang dibawa oleh penyalahgunan NAPZA. Padahal penyalahgunan NAPZA adalah manusia yang mempunyai hak dan bukan pelaku kriminal, karena mereka merupakan korban dari kejahatan NAPZA itu sendiri.
Penjara bukan tempat dan solusi yang tepat bagi penyalahguna NAPZA. Tanpa upaya diberikan proses terapi dan rehabilitasi, penjara akan semakin membuat penyalahguna mendapatkan suatu tekanan fisik, psikis dan sosial, hal ini akibat lingkungan sesama Napi, proses eksploitasi oleh napi lain, kondisi kamar penjara yang lebih dari kapasitas (over capacity). LP tanggerang dan LP Pondok Bambu, tahun 2003 kapasitas huni sekitar 504 orang dan dihuni oleh 900 orang. Begitupun LP Cipinang dan Rutan salemba memiliki kondisi yang tidak jauh berbeda. Hukum yang berlaku tidak adil, didalam UU Narkotika No 22 tahun 1997 pengguna NAPZA dikenakan hukuman 4 tahun penjara. Bagaimana seandainya hal ini terjadi pad kasus seorang anak SMP yang awalnya hanya coba-coba menggunakan NAPZA, diberikan NAPZA oleh temannya dan jika tertangkap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara. Waktu yang dijalani di penjara akan membuat anak tersebut kehilangan masa depan dengan hilangnya kesempatan waktu untuk belajar di sekolah, hidup dalam lingkungan keluarga. Dampak lain yang dialami oleh penyalahguna NAPZA, terjadinya gangguan-gangguan kesehatan, akibat penggunaan jarum suntik secara bergantian, memungkinkan tertularnya HIV, Hepatitis B dan Hepatitis C, bahkan kasus-kasus terakhir, karena maraknya penggunaan NAPZA jenis amfetamin seperti shabu dan ekstasi, banyak penyalahguna NAPZA yang mengalami komplikasi psikiatrik. Tentunya masalah-masalah kesehatan ini, perlu mendapatkan perawatan dan perhatian.
Masalah penyalahgunaan NAPZA, terutama penanganan terhadap penyalahgunanya sendiri, merupakan tantangan bagi semua pihak, terutama tenaga kesehatan, karena bukan hal mudah menangani korban penyalahguna NAPZA dimana biasanya prilaku para pengguna seringkali membuat ketidaknyamanan bagi orang-orang di lingkungannya. Bahkan tenaga kesehatan yang bekerja di bidang ini sering mengalami kejenuhan merawat pasien NAPZA, karena penderita mengalami proses kekambuhan yang tinggi atau relaps Dalam tulisan ini, tidak lagi membahas jenis-jenis NAPZA.
Penulis dalam tulisan ini hanya akan membahas, bagaimana seseorang bisa sampai pada tahap ketergantungan, penyebab seseorang menggunakan NAPZA,  apa yang seharusnya diberikan kepada para korban penyalahguna NAPZA dan bagaimana menghadapi kejenuhan merawat pasien NAPZA.

PEMBAHASAN
Pengertian penyalahgunaan dan ketergantungan
Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan adalah suatu keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau deberhentikan akan timbul gejala putus zat (withdrawl symtom). Oleh karena itu ia selalu berusaha memperoleh NAPZA yang dibutuhkannya dengan cara apapun, agar dapat melakukan kegiatannya sehari-hari secara normal.

Faktor Penyebab Penyalahgunaan NAPZA
Ada banyak alasan mengapa sesorang menggunakan NAPZA. Bagaimana seseorang mulai menyalahgunakan NAPZA, dipengaruhi oleh faktor-faktor, antara lain:
·      Faktor Individu, kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai ataau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA
·      Faktor lingkungan, meliputi faktor lingkungan keluarga dimana kurangnya komunikasi antara anak dan orang tua, sehingga anak akhirnya berkomunikasi di luar rumah, orang tua yang tidak harmonis, seringkali membuat seorang anak menjadi tidak nyaman berada di rumah, lingkungan sekolah dimana sekolah tidak menyediakan fasilitas untuk aktifitas ekstrakurikuler, lokasi sekolah dekat dengan tempat hiburan. Lingkungan teman sebaya dimana adanya dorongan teman sebaya, apabila tidak menggunakan NAPZA, dianggap tidak moderen dan tidak gaul. Dan terakhir adalah lingkungan masyarakat atau sosial, masyarakat yang tidak perduli dengan situasi lingkungan
·      Faktor NAPZA, mudahnya NAPZA didapat dimana-mana dengan harga terjangkau, seperti, banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba. Selain itu efek dari obat yang memang dibutuhkan si penguna

Faktor-faktor tersebut tidak diatas memang tidak selalu menjadi penyebab utama seorang individu menggunakan NAPZA, harus dilihat kasus perkasus, karena bisa saja anak dari keluarga harmonis menjadi penyalahguna NAPZA. Karena pada dasarnya, tidak seorang individu pun yang ingin menjadi seorang pecandu. Ketergantungan dan efek dari zat, yang akhirnya membuat para penyalahguna NAPZA sulit melepaskan diri dari ketergantungan.
Seorang individu tidak begitu saja mengalami ketergantungan, melainkan terjadi secara bertahap. Dimulai dari tahapan hanya coba-coba saja atau lebih sering disebut tahapan eksperimental, dimana seseorang coba-coba memakai, seperti juga coba-coba merokok, minuman beralkohol, keinginan untuk mencoba banyak hal yang melatar belakanginya, bisa karena ajakan teman, rasa ingin tahu, dan lain-lain. Karena efek yang enak, akhirnya menimbulkan ketagihan dan menjadi suatu kebiasaan, sehingga tidak dapat dikendalikan lagi.

Tahapan yang lain adalah situasional, menggunakan NAPZA hanya utnuk situasional tertentu, karena sedang merasa sedih, frustasi, tidak ada teman untuk berbagi cerita, akhirnya menggunakan NAPZA, lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan. Tahapan selanjutnya tahap  disebut tahap rekreasional, menggunakan NAPZA hanya untuk rekreasi saja. Dan akhirnya sampai kepada tahap ketergantungan.
Keinginan yang kuat atau rasa ketagihan lah yang membuat seorang individu sulit untuk lepas dari kecanduan, atau lebih sering disebut “Suggesti” yang sangat kuat mendorong individu untuk tidak bisa lepas dari kecanduan. Seringkali, kalau kita mendengar atau melihat seseorang penyalahguna NAPZA atau pecandu, maka kita akan mengatakan “itu adalah hasil dari perbuatan mereka”. Tetapi sebenarnya yang terjadi pada diri sorang pecandu adalah, mereka juga punya keinginan untuk lepas dari ketergantungan, tapi sulit bagi mereka utnuk lepas dari ketergantungan, dimana lingkungan sangat mendukung yaitu tinggal di daerah dimana tempat mendaptakan NAPZA sangat mudah, pengedar yang selalu mencari mereka, support keluarga yang sangat lemah, sehingga akhirnya pecandu sulit untuk tidak menggunakan NAPZA.

Dampak Penyalahgunaan NAPZA
Bahaya dari penyalahgunaan NAPZA  atau dampak yang ditimbulkan sering disebut dengan komorbiditas, sangat tergantung dari jenis NAPZA yang digunakan, secara umum bahaya dari penyalahgunaan NAPZA adalah: menyebabkan euphoria yang hebat, menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis jangka panjang, pengempisan pembuluh darah dan abses, manik mata mengecil, pikiran kacau, depresi, psikosis, penyakit-penyakit jantung atau kardiovaskuler, merusak sel-sel otak, tidak mampu konsentrasi, penurunan kemampuan fisik dan mental, meningkatkan halusinasi, napsu makan menurun, emosional, sulit tidur, nyeri otot, menyebabkan kematian.

Secara medis, dampak atau komorbiditas dari penyalahgunaan NAPZA dikelompokkan menjadi 3, yaitu:

1. Komorbiditas fisik atau komplikasi medis :
·      disebabkan karena pemakaian yang lama, beberapa zat, apabila digunakan dalam waktu yang lama, akan mengakibatkan gangguan-gangguan pada fungsi tubuh, seperti heroin, akan mengaakibatkan gangguan pada fungsi paru-paru dan jantung, alkohol mengakibatkan gangguan pada fungsi hati, ganja mengakibatkan gangguan pada fungsi mental
·      Akibat pola hidup yang berubah, karena menjadi pengguna, pola hidup menjadi berubah, napsu makan menurun, lebih banyak mengkonsumsi narkoba, menimbulkan gangguan pada sistem pencernaan, gangguan pola tidur
·      Akibat penggunaan jarum suntik bersamaan, mengakibatkan sarana penularan Hepatitis B, hepatitis C dan HIV-AIDS.

2.  Komorbiditas Psikiatrik
         Beberapa zat apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan gangguan psikiatrik, seperti alkohol, ganja, amfetamin, gangguan-gangguan yang ditimbulkan adalah :
·       Gangguan Tidur, gangguan fungsi seksual, cemas, depresi berat, kasus-kasus ini ditemukan pada pengguna putaw atau heroin
·       Paranoid curiga berlebihan), psikosis, depresi berat, kadang-kadang percobaan bunuh diri, ini didapatkan pada pemakai jenis amfetamin
·       Gangguan Psikotik, cemas, paranoid, kehilangan motivasi, acuh tak acuh, kehilangan motivasi dan daya ingat, ini terjadi pada pengguna  ganja
·       Depresi, cemas, sampai paranoid, ini terjadi pada pengguna jenis sedatip dan hipnotik atau obat-obatan penenang

3. Komorbiditas Sosial
Terjadi karena akibat dari ketergantungan zat tersebut dan pengedar membuat lingkungan tidak nyaman, yaitu:
·      Keluarga : dapat terjadi family disease, gangguan proses keluarga, menimbulkan keresahan pada keluarga dalam berbagai bentuk, karena perubahan sikap dan prilaku pengguna yang tidak menyenangkan karena efek dari napza, mengganggu ekonomi keluarga, psikologi
·      Sekolah : proses belajar mengajar terganggu, penurunan prestasi akademik, meningkatnya kenakalan dan sering membolos, putus sekolah, merusak tatanan pergaulan di sekolah, ysitu hubungan antar teman, guru dan siswa.
·      Masyarakat : Pengembangan jaringan perdagangan, ancaman kehidupan sosial, sulit keluar dari lingkungan pengguna, meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, kriminalitas, daya tahan dan kualitas SDM yang lemah

Dampak-dampak tersebut  yang akan dialami  oleh para pengguna. Tentunya kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius, karena dampak dari NAPZA, menimbulkan penderitaan, baik secara fisik, maupun psikologis bagi penggunanya. Namun seringkali masyarakat mengganggap bahwa, kondisi tersebut adalah akibat dari perbuatan pengguna sendiri. Padahal kalau kita lihat dari sisi medis, efek dari NAPZA memang membuat seseorang yang sudah menggunakan NAPZA, sulit untuk lepas dari ketergantungan. Mereka diharuskan menggunakan NAPZA setiap harinya, dikarenakan kebutuhan fisik dan psikis yang dialami akibat ketergantungannya terhadap NAPZA. Apabila tidak menggunakan , maka ia akan mengalami kesakitan secara fisik (withdrawl)
Dengan merujuk dari dampak yang ditimbulkan oleh NAPZA, tepat apabila penyalahguna dikatakan sebagai korban dari NAPZA sendiri. Sehingga yang seharusnya didapat oleh pengguna adalah sebuah proses terapi dan merehabilitasi pengguna. Karena pada dasarnya pengguna sendiri punya keinginan untuk lepas dari ketergantungan.

Program Terapi dan Rehabilitasi Sebagai Rujukan
Program terapi dan rehabilitasi adalah salah satu rujukan untuk menangani pasien-pasien yang mengalami ketergantungan NAPZA yang dilakukan oleh Instansi pemerintah dan swasta. Program terapi dan rehabilitasi ini bertujuan untuk membina para penyalahguna NAPZA agar dapat pulih dari ketergantungannya dengan menggunakan berbagai pendekatan serta nilai dan norma yang berlaku.(Subhan Hamonangan, Viktimisasi penyalahguna NAPZA akibat dualisme hukum positip) Rehabilitasi sendiri menurut Undang-Undang adalah fasilitas pembinaan bagi penyalahguna NAPZA dari segi medis, psikis dan sosial. Rehabilitasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan atau Menteri Sosial (Pasal 39, undang-undang no.5 tahun 1997, tentang psikotropika)

Pada dasarnya tidak ada satu program terapi pun yang bisa membuat para penyalahguna NAPZA  lepas dari ketergantungan. Karena banyak penyalahguna NAPZA yang sudah menjalani berbagai jenis terapi NAPZA, tetap mengalami kekambuhan, karena didalam menjalani terapi NAPZA, tidak hanya pengguna saja yang mempunyai komitmen, tetapi dibutuhkan juga support orang-orang terdekatnya, dalam hal ini adalah keluarga. Karena sering keluarga juga mengalami kejenuhan dalam merawat anggota keluarganya, karena terapi NAPZA membutuhkan perawatan dalam waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Hal tersebut yang menjadi kendala bagi program terapi pasien NAPZA.
Rehabilitasi tidak dapat memberikan jaminan kepada setiap pasien atau klien yang dirawat akan langsung sembuh dari ketergantungan, dalam istilah NAPZA tidak ada kata sembuh, tetapi istilah yang digunakan adalah pulih. Walaupun tidak memberikan jaminan pulih, didalam rehabilitasi digunakan pendekatan individual dan kelompok untuk menggali lebih jauh permasalahan utama yang dihadapi oleh individu yang mengalami ketegantungan dan mengarahkan yang bersangkutan untuk dapat menyelesaikan masalahnya.
Penulis tidak dapat menutup mata, tidak semua rehabilitasi menerapkan progaram pemulihan secara ideal. Masing-masing pelayanan rehabilitasi membuat modifikasi-modifikasi dalam program terapinya. Mengingat perkembangan tren NAPZA yang terus berubah, dan kondisi pasien NAPZA pun dari tahun ke tahun mengalami perubahan. Kalau dahulu lebih ke arah pelayanan mental dan emosional, tapi saat ini lebih kearah penyelamatan hidup, pelayanan fisik dan psikiatrik. Hal ini disebabkan karena banyak Klien NAPZA yang sudah mengalami komplikasi medis (HIV-AIDS, Hepatitis C dan B, TB-HIV) dan kasus-kasus psikiatrik makin meningkat. Sehingga program rehabilitasi pun mengalami pergeseran, dari program TC (Therapeutic Community) kemudian ada proses modifikasi sesuai kondisi pasien.
Masih terdapat beberapa pusat rehabilitasi yang melakukan pendekatan kedisiplinan ala militer, dimana kekerasan fisik masih sering terjadi. Hal ini dapat terminimalisasi karena dapat dipastikan bahwa setiap lembaga yang mengatasnamakan panti rehabilitasi tidak seharusnya menerapkan atau membiarkan terjadinya kekerasan fisik didalam programnya. Karena pendekatan dengan menggunakan kekerassan fisik pada pasien NAPZA,  tidak akan membuat pennguna pulih, tetapi akan membuat klien trauma menjalani program terapi, termasuk keluarganya.

Proses Hukuman
Pemaparan dipembahasan-pembahasan sebelumnya jelas tergambar bahwa penyalahguna NAPZA, perlu suatu program terapi yang dibutuhkan tidak hanya sekedar untuk membuat pengguna lepas dari ketergantungan, tetapi program terapi juga dibutuhkan untuk pemulihan fisik dan psikologis penyalahguna.
Kita tahu, musuh masyarakat bukan, bukan penyalahguna NAPZA, tetapi produsen dan pengedar. Statistik dan Dephuk dan HAM (2006) menunjukkan, jumlah mereka di penjara jauh lebih sedikit dibandingkan penyalahguna NAPZA (73 persen pengguna, 25 persen pengedar, 2 persen produsen). Hukuman mereka juga lebih ringan dibandingkan dengan penyalahguna NAPZA.(Subhan hamonangan, Viktimisasi Penyalahguna Napza akibat Dualisme Hukum Positif )  Pemenjaraan bagi penyalahguna NAPZA  tidak menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah yang baru kembali, karena  di dalam penjara terjadi over capacity, penjara menjadi kacau, terjadinya kekerasan sesama NAPI, eksploitasi NAPI, terutama untuk penyalahguna remaja dan wanita, penularan penyakit (termasuk HIV/AIDS). Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan terbukti tidak menyelesaikan masalah, terus berlangsung.
Banyak pihak yang tidak peduli dengan berkurangnya produktivitas SDM yang dipenjara dan negara membiayai fasilitas hukuman seperti ini. Padahal, banyak pecandu yang dalam banyak hal sudah banyak kehilangan kesempatan untuk meraih impian masa depan dan cita-cita, termasuk tujuan hidup ternyata apabila ditangani dengan program yang kreatif, terarah membuat mereka menjadi bermanfaat. Sedangkan penjara tidak menyediakan fasilitas ini, namun seolah-olah menjanjikan detoksifikasi dengan model pasang badan (cold turkey), yaitu tanpa bantuan obat atau zat, detoksifikasi alamiah. Namun dengan maraknya kasus peredaran NAPZA di dalam penjara (terbukti dalam berita TV tentang kondisi LAPAS di Medan), tentunya hal ini tidak mungkin. Tindakan selanjutnya perawatan dan rehabilitasi juga tidak didapatkan. Akibatnya banyak pecandu yang sakit tertular HIV/AIDS, dan meninggal (Irwanto, Artikel dilema menjadi pecandu Narkoba )
Bagi penulis, melihat kondisi ini, disinilah bahwa kita harus memanusiakan penyalahguna NAPZA. Karena masih banyak anggapan dan stigma, pasien NAPZA  adalah orang yang tidak perlu dibina dan mengganggap terapi rehabilitasi tidak membawa dampak apapun bagi pengguna, tanpa melihat bahwa pada dasarnya adiksi alah suatu kondisi kronis, yang oleh penggunapun dianggap penderitaan. Padahal ketergantungan NAPZA adalah suatu penyakit yang dapat dipulihkan dengan adanya dukungan orang-orang terdekatnya yaitu keluarga, kakak dan adiknya, teman terdekat, istri atau suami, masyarakat dan kelompok serta niat dan kemauan yang keras dari penyalahgunannya.

KESIMPULAN
Hukuman dan penjara bukan tempat yang tepat bagi penyalahguna NAPZA. Mereka adalah korban dari suatu proses ketergantungan. Penjara hanya akan membuat pengguna menjadi korban viktimisasi dan tidak membuatnya pulih dari ketergantungan. Program terapi dan rehabilitasi merupakan hak yang dapat dimiliki oleh klien atau pasien NAPZA. Karena pada dasarnya ketergantungan NAPZA tidak selalu merupakan sesuatu yang memang diinginkan oleh seorang pecandu, sama halnya dengan sesorang yang tidak menginginkan menderita penyakit kanker atau penyakit lain yang susah disembuhkan. Sehingga, rehabilitasi adalah sarana pecandu untuk menjalani proses pemulihan

Penulis dalam hal ini kembali menekankan, bahwa tidak mudah untuk menangani pasien/klien NAPZA, karena adiksi adalah penyakit kronis, salah satu dampak terhadap prilaku adalah adanya prilaku obsessive-compulsive, yaitu dimana pada saat kebutuhan dan keinginan untuk menggunakan timbul, maka tidak ada satupun ancaman yang ditakuti oleh pengguna. Selain itu emosional pasien yang cenderung tinggi, terkadang mengakibatkan burn out  pada tenaga kesehatan yang terlibat di dalam perawatan pasien NAPZA  dan resiko kekambuhan yang tinggi, akhirnya membuat pasien NAPZA seringkali berulang dirawat, membuat petugas harus berhadapan dengan pasien yang sama, ini juga berpotensi menimbulkan kejenuhan.

Penyalahguna NAPZA adalah korban yang harus diselamatkan dari penyakit adiksi. Penyakit ini dapat dipulihkan dengan dukungan dan komitmen yang kuat dari orang-orang terdekat, keluarga, istri atau suami, teman-teman terdekat. Adanya perhatian dan kasih sayang terhadap diri si penyalahguna, karena sesusungguhnya mereka juga membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang-orang di sekelilingnya, hal yang paling utama adalah niat dan kemauan dari diri sendiri.
 





Sumber :
http://www.bppsdmk.depkes.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=126:-penyalahguna-napza-korban-yang-perlu-dimanusiakan&catid=37:artikel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar